Pemberkatan Nikah

Pernikahan Kristen adalah ikatan dan persekutuan hidup yang menyeluruh/total dari seorang pria yang disebut suami dengan seorang wanita yang disebut istri yang telah diteguhkan Allah di dalam pernikahan yang kudus, yang meliputi roh, jiwa dan tubuh pada masa kini dan masa yang akan datang  (sampai salah seorang meninggal dunia ), dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bertanggung jawab untuk suatu rumah tangga Kristiani yang kudus, harmonis, dan bahagia serta memuliakan dan melayani Tuhan.

Pandangan Pernikahan Menurut Firman Tuhan.

  1. Dalam pandangan Kristen pernikahan atau perkawinan yang dikenal adalah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita seperti tertulis dalam Firman Tuhan pada Kejadian 2:18-25. Karena itu sangat tidak dibenarkan untuk pernikahan sejenis.
  2. Dalam pandangan Kristen pernikahan bersifat monogami yaitu pernikahan antara satu orang laki-laki dengan satu orang wanita, seperti tertulis dalam firman Tuhan pada 1Tesalonika 4:2-5 . Karena itu sangat tidak dibenarkan sekali pernikahan poligami, dalam Firman Tuhan jelas sekali tertulis poligami artinya melakukan perzinahan.
  3. Dalam pandangan Kristen tidak mengenal kata cerai, seperti tertulis dalam Firman Tuhan “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Matius 19:6, karena itu pernikahan adalah keputusan yang dibuat satu kali seumur hidup, oleh karena itu dalam mengambil keputusan untuk menikah perlu lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

Persyaratan Administrasi Pernikahan Pencatatan Sipil di Sidoarjo tahun 2019

A. Pencatatan Perkawinan WNI

  1. Mempelai/salah satu mempelai adalah penduduk Sidoarjo.
  2. Surat Keterangan Gereja tentang pelaksanaan pemberkatan perkawinan bagi pemberkatan di luar Sidoarjo.
  3. Foto copy surat Keterangan/ Akta pemberkatan Nikah, yang menunjukkan telah terjadi perkawinan dari Gereja, dilegalisir.
  4. Foto copy KTP dan KK suami istri (NIK 3515…)
  5. Foto copy KTP dan KK Orang Tua dari mempelai (NIK 3515…)
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi (NIK 3515…)
  7. Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4 x 6 (berwarna latar biru) 8 lembar
  8. Foto copy kutipan Akta Kelahiran suami dan istri dilegalisir.
  9. Foto copy Ganti Nama (jika ganti nama).
  10. Foto copy Surat Baptis suami istri.
  11. Asli Surat Keterangan Nikah Model N1, N2, N3, N4 dari Desa/Kelurahan suami dan istri.
  12. Surat Keterangan pindah kawin dari Dispendukcapil setempat bagi penduduk luar Sidoarjo.
  13. Surat ijin dari Instansi bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN.
  14. Asli Akta Perkawinan dan Akta Kematian bagi calon suami istri yang cerai mati.
  15. semua foto copy rangkap 1 (satu)

B. Pencatatan Perkawinan WNA

Pencatatan Perkawinan Bagi WNA (Warga Negara Asing) sama seperti WNI dengan menambah persyaratan:

  1. Foto copy Paspor bagi suami atau istri bagi Orang Asing
  2. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia
  3. Surat Izin dari Kedutaan.
Jika ada pertanyaan mengenani persyaratan administrasi pernikahan pencatatan sipil di daerah Sidoarjo, dapat menghubungi sekretariat gereja atau dapat klik disini. Jika data yang dibutuhkan telah lengkap, dapat mengumpulkan ke sekretariat gereja pada jam operasional. Terima kasih, Tuhan Yesus Memberkati.

Persyaratan Administrasi Pemberkatan Nikah di GAB House of Prayer Sidoarjo

  1. Fotocopy Akte Kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KSK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Akte Baptis Selam
  5. Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)
  6. Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah
  7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan/ Desa.
  8. Pas Photo masing – masing calon mempelai 4 Lembar (berwarna latar biru) dengan ukuran 4×6 cm.
  9. Pas Photo 4 lembar calon mempelai (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan/ berwarna latar biru) dengan ukuran 4X6 cm.

Jika ada pertanyaan mengenani persyaratan administrasi pemberkatan gereja, dapat menghubungi sekretariat gereja atau dapat klik disini. Jika data yang dibutuhkan telah lengkap, dapat mengumpulkan ke sekretariat gereja pada jam operasional. Terima kasih, Tuhan Yesus Memberkati.